PADMA Indonesia Kecam Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende, Sebut Sebagai Pelanggaran Berat HAM

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 6 Mei 2026, PADMA menilai tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Ende atas perintah langsung Bupati Ende bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat kecil.

PADMA Indonesia memastikan akan terus mendampingi warga Jalan Irian Jaya yang terdampak penggusuran hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dibungkam oleh arogansi kekuasaan,” tutup PADMA Indonesia dalam pernyataannya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru