PADMA Indonesia Kecam Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende, Sebut Sebagai Pelanggaran Berat HAM

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 6 Mei 2026, PADMA menilai tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Ende atas perintah langsung Bupati Ende bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat kecil.

PADMA Indonesia juga mengkritik penggunaan aparat negara dalam proses penggusuran yang dinilai memperlihatkan adanya tindakan represif dan tidak manusiawi. Organisasi tersebut menilai alasan penataan ruang dan ketertiban umum tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menggusur warga tanpa dialog, relokasi yang layak, maupun pendekatan kemanusiaan.

Sebagai respons atas peristiwa tersebut, PADMA Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Pertama, PADMA mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi serta memecat Bupati Ende dari jabatan dan struktur keanggotaan partai karena dinilai telah bertindak anti-kemanusiaan dan bertentangan dengan ideologi partai yang berpihak kepada rakyat kecil.

Kedua, organisasi itu meminta pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ende karena dianggap menunjukkan tindakan brutal dalam pelaksanaan penggusuran.

Ketiga, PADMA meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mencopot Kapolres Ende dan memeriksa seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam operasi penggusuran tersebut. Menurut mereka, aparat kepolisian seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan alat kekuasaan.

Keempat, PADMA menuntut Pemda Ende bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan hak-hak warga terdampak, termasuk pemberian ganti rugi material dan immaterial serta penyediaan tempat tinggal yang layak.

Kelima, PADMA mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru