Bantah Isu “Bayar Preman”, Ketua GRIB Jaya Sikka Edo Rakeng: Kami Turun Karena Prihatin, Bukan Dibayar Pemda

Kolaborasi Positif dengan Satpol PP.

Edo menjelaskan bahwa aksi penertiban yang dilakukan adalah bentuk kolaborasi sinergis antara elemen masyarakat (GRIB Jaya) dengan aparat penegak perda (Satpol PP dan Damkar Sikka). GRIB Jaya hadir untuk membantu mengamankan situasi, melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang, dan memastikan proses penertiban berjalan tanpa kerusuhan.

“Kami berkolaborasi dengan Pol PP karena kami punya visi yang sama: Ketertiban Umum. Ini adalah tugas mulia untuk mengembalikan fungsi jalan dan menjaga kesehatan lingkungan,” tambahnya.

Tegas: Bukan Preman, Tapi Organisasi Resmi.

Menanggapi stigma negatif yang sering melekat pada ormas yang terlibat dalam penertiban, Edo Rakeng menekankan integritas organisasinya.

“Perlu saya tegaskan di sini: Pemda Sikka TIDAK MEMBAYAR KAMI SEBAGAI PREMAN. Kami turun dengan wadah yang jelas, yaitu Ormas GRIB JAYA yang sah dan terdaftar. Saya, Edo Rakeng, memimpin organisasi ini dengan prinsip transparansi dan kecintaan terhadap daerah. Kami adalah mitra pemerintah dalam membangun ketertiban, bukan alat kekerasan,” pungkasnya.

Dukungan Warga Lokal.

Langkah GRIB Jaya Sikka ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga Kecamatan Kewapante yang selama ini resah dengan kemacetan dan kebersihan di sekitar pasar liar. Mereka menilai kehadiran ormas lokal yang memahami adat dan budaya setempat dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih efektif antara pedagang dan pemerintah.

Dengan klarifikasi ini, GRIB Jaya Sikka berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar, dan terus mendukung upaya bersama menuju Sikka yang lebih tertib, bersih, dan maju.

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru