Sekdis DISARPUS Sikka Sosialisasikan Gerakan 30 Menit Membaca di SDN Bolawolon dan SDN Blatat

Foto Kegiatan

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sikka terus mendorong penguatan budaya literasi sejak dini. Melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DISARPUS), sosialisasi Surat Edaran Bupati Sikka Nomor: ArsipPustaka.000.14.4/75/2026 tentang Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains, serta Penguatan Ekosistem Literasi digelar di SDN Bolawolon dan SDN Blatat, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, Yuvensius Rafael, SE, yang menegaskan pentingnya membangun kebiasaan membaca sebagai fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Gerakan 30 menit membaca bukan sekadar program, tetapi sebuah gerakan bersama untuk membangun karakter, memperluas wawasan, serta meningkatkan kemampuan berpikir kritis anak-anak kita,” ujarnya di hadapan para siswa, guru, dan orang tua.

Baca juga: Kumpulan Puisi Leonry Un

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, Very Awales, Kepala Desa Tanaduen Paulus Jonson Aritos, S.Sos, para kepala bidang di lingkungan DISARPUS yakni Rosita Djado (Kabid Pengelolaan Arsip), Imelda Keupung (Kabid Pengawasan Arsip), dan Yosef Sudarso (Kabid Pengembangan Perpustakaan).

Para siswa di Sikka

Hadir pula pegiat literasi Kampung Kabor, Kak Yanto de Flores, Ketua ASIDEWI Yance Moa, Ketua Jaring Sejahtera, para guru, orang tua, serta komunitas literasi setempat.

Kepala Dinas DISARPUS Sikka, Very Awales, dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa keberhasilan gerakan literasi tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Baca juga: Kumpulan Puisi Cle Laotze

“Literasi adalah tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, pemerintah desa, hingga komunitas harus bergerak bersama menciptakan lingkungan yang kaya akan bahan bacaan dan aktivitas literasi,” ungkapnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru