Wabup Nagekeo Gonzalo Muga Sada Meninggal Saat Masih Memimpin Satgas Penanganan Gempa

Sejak hari-hari pertama pascabencana, Gonzalo menjadi salah satu figur pemerintah daerah yang kerap terlihat di lapangan. Ia berada di posko penanganan bencana, berkoordinasi dengan jajaran pemerintah, memantau kebutuhan pengungsi, sekaligus memastikan persoalan masyarakat terdampak menjadi perhatian pemerintah.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Nagekeo – Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, kembali diselimuti duka. Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, S.Sos., meninggal dunia pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 20.10 WITA di tenda darurat RSUD Aeramo, Mbay.

Kepergian Gonzalo terasa semakin memilukan karena terjadi ketika dirinya masih berada dalam rangkaian tugas kemanusiaan penanganan bencana gempa Flores yang mengguncang wilayah NTT sejak 15 Agustus 2026.

Direktur RSUD Aeramo, dr. Chandrawati Saragih, membenarkan kabar duka tersebut. Ia menjelaskan, Gonzalo sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Kota di Penginanga dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri.

Baca juga: Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi Dorong Budaya Baca, Buku Penulis Lokal Diserahkan ke Perpusda Frans Seda

“Sempt ditangani dokter anestesi, dokter penyakit dalam. Kondisinya sudah tidak baik, sudah kritis. Tidak lama kemudian beliau dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.10 oleh dokter Eric,” ujar Chandrawati.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab meninggalnya Gonzalo belum disampaikan secara resmi kepada publik. Pihak RSUD Aeramo baru membenarkan waktu dan tempat wafatnya sang Wakil Bupati.

Pergi Saat Nagekeo Masih Berjuang Pulih dari Gempa

Gonzalo meninggalkan Nagekeo pada saat daerah itu masih berjuang keluar dari situasi darurat pascagempa.

Baca juga: Kevin Wu Gelar #KopiKevin, Hadirkan Posko Pelayanan Terpadu 3-in-1 Gratis di Pasar Dutamas

Gempa besar yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 berpusat di sekitar wilayah Nagekeo dan menyebabkan kerusakan pada rumah warga maupun fasilitas publik. Nagekeo termasuk wilayah yang mengalami dampak serius dari bencana tersebut.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru