Wabup Nagekeo Gonzalo Muga Sada Meninggal Saat Masih Memimpin Satgas Penanganan Gempa

Sejak hari-hari pertama pascabencana, Gonzalo menjadi salah satu figur pemerintah daerah yang kerap terlihat di lapangan. Ia berada di posko penanganan bencana, berkoordinasi dengan jajaran pemerintah, memantau kebutuhan pengungsi, sekaligus memastikan persoalan masyarakat terdampak menjadi perhatian pemerintah.

Sejak hari-hari pertama pascabencana, Gonzalo menjadi salah satu figur pemerintah daerah yang kerap terlihat di lapangan. Ia berada di posko penanganan bencana, berkoordinasi dengan jajaran pemerintah, memantau kebutuhan pengungsi, sekaligus memastikan persoalan masyarakat terdampak menjadi perhatian pemerintah.

Pemberitaan mengenai aktivitas Gonzalo selama masa tanggap darurat menunjukkan bahwa dirinya beberapa kali turun langsung ke Posko BPBD Nagekeo untuk memantau kondisi pengungsi.

Pada 23 Agustus 2026, misalnya, Gonzalo menyampaikan kebutuhan masyarakat terdampak terhadap tenda berukuran besar dan tenda keluarga. Ia juga terlibat dalam pembahasan penanganan pengungsi ketika pemerintah mulai memasuki tahap tanggap darurat berikutnya.

Di tengah situasi tersebut, Gonzalo menjalankan peran pemerintahan sekaligus tugas kemanusiaan. Ia tidak hanya bekerja dari balik meja pemerintahan, tetapi ikut melihat langsung kondisi masyarakat yang terdampak.

Sehari Sebelum Wafat Masih Berada di Posko

Kesaksian warga yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sehari sebelum meninggal dunia, Gonzalo masih terlihat menjalankan aktivitas di Posko BPBD Nagekeo.

Ia disebut mendampingi kunjungan kemanusiaan Pasha Ungu dan menyapa masyarakat terdampak gempa.

Tidak ada yang menyangka bahwa aktivitas tersebut menjadi salah satu penampilan terakhir Gonzalo di tengah masyarakat yang selama beberapa pekan terakhir ia dampingi.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru