PERSPEKTIFNUSANTARA, Sikka — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang pejabat publik di Kabupaten Sikka, Mayella Da Cunha, kini berbuntut panjang. Lewat kuasa hukumnya, Dominikus Tukan, Mayella resmi mengajukan pengaduan tertulis ke Polres Sikka untuk memproses hukum pihak-pihak yang dinilai berspekulasi dan menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah hukum ini diambil merespons beredarnya pemberitaan yang memuat tuduhan bahwa Mayella mengirimkan foto tak senonoh melalui pesan pribadi (Direct Message) di media sosial TikTok.
Dominikus Tukan menegaskan bahwa kliennya adalah korban pencurian identitas oleh akun palsu.
Baca juga: Seribu Lilin dari OMK Paroki Ritawolo dan Cinta yang Tidak Pernah Padam
Pihaknya telah mengajukan dua poin pengaduan utama ke Polres Sikka pada Senin, 7 September 2026. Pertama, meminta kepolisian melacak pemilik akun palsu TikTok bernama “manyela dacunha” yang mencatut foto dan video kliennya. Kedua, melaporkan pihak yang sengaja menyebarkan tuduhan tersebut ke media massa.
Dinilai Prematur dan Tidak Cukup Bukti
Menurut Dominikus, tindakan menyebarkan isu tersebut ke publik melalui siaran pers dinilai tidak berdasar secara yuridis. Pasalnya, sebelum isu ini muncul di media, kedua belah pihak sebenarnya sudah sempat bertemu pada tanggal 3 September 2026.
Dalam pertemuan itu, Mayella Da Cunha menegaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya dan kedua pihak bersepakat untuk sama-sama mencari solusi serta melacak kebenarannya.
