Renungan Harian Katolik; Rabu, 20 Mei 2026

Kebenaran yang dibawa Kristus bukan hanya tentang berkata benar, tetapi hidup dalam kasih, kejujuran, dan kesetiaan kepada Allah. Di tengah dunia yang sering mengutamakan kepentingan diri sendiri, umat Kristiani dipanggil untuk menjadi saksi harapan melalui tindakan nyata. Iman tidak berarti mengasingkan diri dari kehidupan sosial, tetapi hadir membawa terang di tengah masyarakat.

Tetap Hidup Dalam Kebenaran Kristus

Injil Hari Ini:

Yohanes 17:14-19

Baca juga: Renungan Katolik Harian; Rabu, 20 Mei 2026

“Aku telah memberikan firman-Mu kepada mereka dan dunia membenci mereka, karena mereka bukan dari dunia, sama seperti Aku bukan dari dunia.”

Renungan:

Injil hari ini mengajak kita untuk memahami bahwa kebenaran bukan sekadar teori, melainkan cara hidup yang harus diwujudkan di tengah dunia yang sering dipenuhi ketidakadilan, kebohongan, dan egoisme. Dalam doa-Nya kepada Bapa, Yesus memohon agar para murid tetap setia pada kebenaran dan tidak larut dalam cara hidup dunia yang menjauh dari kasih dan kehidupan. Doa Yesus ini menunjukkan bahwa menjadi pengikut Kristus tidak selalu mudah. Akan ada tantangan, penolakan, bahkan penderitaan ketika seseorang memilih berjalan di jalan kebenaran.

Baca juga: “Diborgol Tanpa Surat dan Diancam Senjata”: Forum Pemuda NTT Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Babel

Kebenaran yang dibawa Kristus bukan hanya tentang berkata benar, tetapi hidup dalam kasih, kejujuran, dan kesetiaan kepada Allah. Di tengah dunia yang sering mengutamakan kepentingan diri sendiri, umat Kristiani dipanggil untuk menjadi saksi harapan melalui tindakan nyata. Iman tidak berarti mengasingkan diri dari kehidupan sosial, tetapi hadir membawa terang di tengah masyarakat. Ketika kita membela keadilan, menjaga persaudaraan, membantu yang lemah, dan mengampuni dengan tulus, di situlah Injil menjadi hidup dan nyata.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru