Dari Ruang Formasi ke Dunia Pelayanan, Alumni Yakin Seminari BSB Kian Berkembang

“Saya pernah menjadi siswa di sini, pernah juga bekerja sebagai imam di sini. Ada banyak perubahan. Saya optimis, BSB akan berkembang ke depannya,”
Uskup Maumere, Mgr. Edwaldus Martinus Sedu, Pr., ketika memimpin perayaan Ekaristi Peluncuran 25 Tahun Seminari Maria Bunda Segala Bangsa Maumere

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM– Perayaan launching menuju 25 tahun Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere menjadi ajang refleksi perjalanan panjang lembaga pendidikan calon imam tersebut. Para alumni yang hadir mengungkapkan optimisme terhadap masa depan Seminari BSB.

Salah satu alumni angkatan pertama, RP. Maget, mengisahkan pengalamannya selama menempuh pendidikan hingga pernah berkarya sebagai imam di seminari tersebut.

“Saya pernah menjadi siswa di sini, pernah juga bekerja sebagai imam di sini. Ada banyak perubahan. Saya optimis, BSB akan berkembang ke depannya,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Kematian Noni Memanas, Kajari Sikka Ungkap Dugaan Sumpah Palsu dan Sinyal Perkara Baru

Menurut RP. Maget, perubahan yang terlihat tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga dalam kualitas pembinaan dan semangat formasi para seminaris.

Kegiatan yang berlangsung Minggu (11/5/2026) itu dibuka dengan perayaan ekaristi yang dipimpin Mgr. Ewaldus Martinus Sedu bersama empat belas imam.

Dalam kesempatan itu, para alumni dan pimpinan lembaga pendidikan Katolik diberi ruang untuk menyampaikan pesan serta gagasan demi pengembangan seminari di masa depan.Sementara itu, RD. Martoni Tangi menegaskan bahwa evaluasi berkala sangat diperlukan agar seminari tetap mampu menjawab tantangan zaman.

Baca juga: Askab PSSI TTU Bongkar Bakat Terpendam dari Desa ke Desa, 117 Pemain Muda Lolos Seleksi Ketat

“Ada banyak hal yang perlu menjadi evaluasi demi kebaikan lembaga ini. Ini adalah lembaga calon imam. Kesadaran ini yang perlu kita jaga bersama,” katanya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru