Pemkab Sikka Salurkan Bantuan Rp. 523 Juta untuk Disabilitas, Lansia, dan Korban Bencana

Bupati Sikka dan Penerima Bantuan Sosial

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Maumere, Pemerintah Kabupaten Sikka menyalurkan bantuan sosial berupa kursi roda, paket nutrisi, pemberdayaan usaha, serta perlengkapan pendidikan dengan total nilai Rp523 juta. Kegiatan ini berlangsung di pelataran Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rabu, 29/4/2026.

Bantuan tersebut merupakan dukungan dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Terpadu Inten Soeweno Bogor dan Sentra Efata Kupang.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Sikka, khususnya bagi kelompok rentan dan korban bencana.

Baca juga: Identitas Pastor di NTT yang Diduga Digerebek Warga saat Berduaan Bersama Perempuan dalam Rumah

“Bantuan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan melayani masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan bantuan ini tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal,” ujar Bupati.

Rincian Bantuan

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi:
Sentra Terpadu Inten Soeweno Bogor
Sebanyak 110 unit kursi roda diberikan kepada penyandang disabilitas, lansia, dan anak berkebutuhan khusus guna meningkatkan mobilitas dan kemandirian, dengan total nilai Rp. 285.270.000.

Sentra Efata Kupang

Sebanyak 110 paket bantuan nutrisi disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan. Selain itu, diberikan pula bantuan pemberdayaan usaha berupa ternak kambing bagi 30 penyandang disabilitas, dengan total anggaran Rp165.843.000.

Baca juga: Doa yang Tak Sampai

Bantuan Pendidikan

Perlengkapan pendidikan diberikan kepada 72 anak korban bencana di Kecamatan Tanawawo. Rinciannya, 52 siswa dari SMPN 48 Gaikiu dan 20 siswa dari SMPN 49 Tuwa, masing-masing menerima Rp1.000.000, dengan total bantuan Rp72.000.000.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru