Jungga di Tengah Modernitas: Titi Radjo Padmaja Serukan Pelestarian Musik Tradisional Sumba

"Motivasi atau komitmen saya melalui musik Jungga ini sebenarnya saya mau mengangkat musik tradisional ini. Waktu saya masih mengangkat film Laskar Pelangi, saya sibuk mencari sesuatu di luar. Ternyata ada Jungga,” ujar Titi dalam diskusi film tersebut.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, TANGERANG SELATAN — Pemutaran film Between Tradition and Modernity: The Survival of Jungga Music on Sumba Island tidak sekadar menjadi ruang apresiasi karya sinema, tetapi juga menjadi momentum untuk kembali mempertanyakan masa depan musik tradisional di tengah derasnya arus modernisasi.

Musisi dan pembuat film Titi Radjo Padmaja mengungkapkan bahwa film tersebut lahir dari kegelisahannya terhadap keberadaan musik Jungga yang dinilai semakin terpinggirkan dan berhadapan dengan ancaman kepunahan.

Ia mengatakan, awalnya dirinya justru banyak mencari kekayaan budaya di luar daerah ketika menggarap film Laskar Pelangi. Namun, perjalanan tersebut membuatnya menyadari bahwa kekayaan budaya yang luar biasa justru terdapat di Indonesia sendiri, salah satunya musik Jungga dari Sumba.

Baca juga: Upaya Jaga Kesuburan Tanah dan Atasi Pola Pertanian Berpindah, Petani Banain TTU Uji Teknologi Jerami dan Eco Enzyme

“Motivasi atau komitmen saya melalui musik Jungga ini sebenarnya saya mau mengangkat musik tradisional ini. Waktu saya masih mengangkat film Laskar Pelangi, saya sibuk mencari sesuatu di luar. Ternyata ada Jungga,” ujar Titi dalam diskusi film tersebut.

Melalui film ini, Titi ingin memperkenalkan Jungga kepada masyarakat yang lebih luas sekaligus membangun kesadaran bahwa Indonesia memiliki kekayaan musik tradisional yang belum banyak dikenal.

“Saya mau memperkenalkan kepada masyarakat luas bahwa masih ada Jungga yang hampir punah dan harus dilestarikan selain Sasando,” katanya.

Baca juga: Rotary Action Grup ‘Turun Gunung’, Resmikan Program WASH di Desa Iantena Kecamatan Kewapante

Modernisasi dan Ancaman Pergeseran Kebudayaan

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru