Upaya Jaga Kesuburan Tanah dan Atasi Pola Pertanian Berpindah, Petani Banain TTU Uji Teknologi Jerami dan Eco Enzyme

Menurut Paskalis, selama ini sebagian masyarakat di Banain atau TTU secara umum masih membuka lahan dengan cara membakar. Setelah tanaman dipanen, lahan kemudian ditinggalkan dan masyarakat kembali membuka lahan baru.
Kelompok Tani Berkasih di Desa Banain C, TTU, mengikuti pelatihan hari kedua terkait penerapan teknologi jerami dan eco enzyme sebagai alternatif mengurangi praktik tebas bakar dan pertanian berpindah-pindah di Bes'ana, Desa Banain C, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, 1 Oktober 2026.

Paskalis mengapresiasi kunjungan petani dari Pesisir Selatan yang tidak hanya melakukan diskusi di dalam ruangan, tetapi juga turun langsung ke lahan untuk berbagi pengetahuan dan melakukan praktik bersama.

Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pengalaman baru bagi petani TTU sekaligus membuka ruang untuk saling belajar mengenai teknik pertanian yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Kesan saya, kunjungan dari Pesisir Selatan sangat baik karena mereka turun langsung ke lokasi. Kami bisa saling tukar ilmu dan langsung mempraktikkan cara menanam yang lebih berkembang,” ujarnya.

Ia berharap penerapan teknologi berbasis jerami dan eco enzyme dapat terus dikembangkan sehingga petani memiliki alternatif dalam mengelola lahan secara menetap, meningkatkan kesuburan tanah, serta mengurangi ketergantungan terhadap praktik tebas bakar.

Pengembangan kebun percontohan juga diharapkan menjadi ruang belajar bagi kelompok tani lain di TTU untuk mencoba dan mengevaluasi metode pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal.

Cara Mengolah Jerami dengan Ecoenzyme

Paskalis membeberkan cara membuat dan menggunakan jerami sebagai mulsa yang dipadukan dengan eco enzyme untuk lahan pertanian, garis besarnya seperti ini:

Halaman: 1234567

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru