Diduga Gadaikan Mobil BUMDes, Kantor Desa Reroroja Disegel Hingga Kades Didesak Tebus Agunan

Meskipun instruksi DPMD telah diterbitkan, aksi penyegelan kantor desa oleh warga pada Selasa pagi menunjukkan ketidakpuasan publik atas lambatnya kejelasan status aset tersebut. Warga menuntut keterbukaan penuh atas aliran dana hasil pinjaman tersebut.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Gelombang kemarahan warga Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, akhirnya memuncak. Pada Selasa (22/9/2026), warga nekat menyegel kantor desa menggunakan bambu dan kayu. Aksi ini dipicu oleh terkuaknya temuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka terkait dugaan penggadaian BPKB mobil operasional BUMDes Reroroja Mandiri oleh Kepala Desa, Floriida Yosefina Ndena.

​Berdasarkan dokumen hasil investigasi DPMD Sikka, BPKB mobil pick-up Suzuki Carry, yang dibeli dari penyertaan Dana Desa tahun 2019, diduga kuat dijadikan jaminan pinjaman uang sebesar Rp50 juta ke Bank Sinarmas.

​”Tindakan penggadaian aset BUMDes ini berpotensi merugikan keuangan BUMDes Reroroja Mandiri dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Plt. Kepala DPMD Sikka, Ferdinandus Florianus, dalam hasil laporan investigasinya.

Baca juga: Hari Tani Nasional Jadi Ruang Konsolidasi Mahasiswa: Reforma Agraria dan Kedaulatan Indonesia Dibahas

Kronologi Penggadaian dan Penyitaan Bank

Kasus ini bermula ketika operasional BUMDes sempat vakum akibat pandemi COVID-19 pada rentang 2020–2021. Pascapandemi, mobil tersebut diambil alih oleh pihak pemerintah desa untuk kebutuhan operasional harian.

​Namun, bukannya dikembalikan saat BUMDes direvitalisasi pada 2025 untuk program ketahanan pangan, BPKB kendaraan tersebut justru diduga digadaikan. Dari data investigasi, pinjaman tersebut sempat diangsur selama enam bulan sebelum akhirnya menunggak selama tiga bulan berturut-turut. Akibat tunggakan tersebut, armada operasional itu sempat disita dan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan.

Baca juga: Guru Swasta Sikka Menagih Kepastian Negara: Dorong Pengangkatan PPPK

​Meski kini unit kendaraan telah berada kembali di kantor desa setelah tunggakan diselesaikan, status BPKB mobil tersebut masih menggantung dan belum ditarik dari lembaga keuangan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru