Diduga Gadaikan Mobil BUMDes, Kantor Desa Reroroja Disegel Hingga Kades Didesak Tebus Agunan

Meskipun instruksi DPMD telah diterbitkan, aksi penyegelan kantor desa oleh warga pada Selasa pagi menunjukkan ketidakpuasan publik atas lambatnya kejelasan status aset tersebut. Warga menuntut keterbukaan penuh atas aliran dana hasil pinjaman tersebut.

Instruksi Ketat DPMD Sikka: Wajib Ganti Pakai Uang Pribadi

Menindaklanjuti disposisi Bupati Sikka tertanggal 13 Agustus 2026, DPMD Sikka mengeluarkan instruksi tegas kepada Pemerintah Desa Reroroja. Ada beberapa poin utama yang dituntut DPMD:

​Musdessus Segera: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai wadah pertanggungjawaban terbuka Kades kepada warga.

​Penebusan BPKB: Kades Florida diberi tenggat waktu maksimal 14 hari sejak surat instruksi diterbitkan untuk menebus dan menarik kembali BPKB kendaraan tersebut.

​Ganti Rugi Dana Pribadi: Seluruh biaya penebusan BPKB beserta kerugian finansial yang timbul wajib ditanggung sepenuhnya menggunakan dana pribadi Kades, bukan anggaran desa.

​Pengembalian Aset: Setelah BPKB ditebus, unit mobil beserta dokumennya wajib diserahterimakan secara resmi kepada pengurus BUMDes Reroroja Mandiri.

Warga Menuntut Transparansi

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru