TKM Sikka 2025 Masih Kategori Rendah, Kadis Arsipus Ajak Seluruh Warga Bergerak Tingkatkan Budaya Membaca

"Kami memohon dukungan dan partisipasi seluruh warga Kabupaten Sikka untuk mengisi Kuesioner TKM Tahun 2026. Mari kita bersama-sama meningkatkan budaya membaca dan memperkuat ekosistem literasi di Nian Tana Sikka,” ujar Very Awales.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere – Indeks Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) Kabupaten Sikka Tahun 2025 yang berada pada angka 58,53 dan masih dalam kategori Rendah, menjadi perhatian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka.

Untuk itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, Very Awales mengajak seluruh warga Kabupaten Sikka untuk berpartisipasi dalam pengisian Kuesioner Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) Kabupaten Sikka Tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Awales kepada sejumlah media di Maumere, Rabu, 16/9/2026.

Baca juga: Di Balik Kotak Suara, Ada Harapan Rakyat: Demokrasi dan Sastra Dipertemukan dalam Peluncuran Novel Badrul Munir

Menurut Very Awales, peningkatan nilai TKM bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, semakin luas partisipasi masyarakat dalam pengisian kuesioner akan semakin membantu upaya memperoleh gambaran mengenai kondisi kegemaran membaca masyarakat Kabupaten Sikka.

“Kami memohon dukungan dan partisipasi seluruh warga Kabupaten Sikka untuk mengisi Kuesioner TKM Tahun 2026. Mari kita bersama-sama meningkatkan budaya membaca dan memperkuat ekosistem literasi di Nian Tana Sikka,” ujar Very Awales.

Ia mengatakan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka terus mendorong berbagai gerakan dan program literasi sebagai bagian dari upaya menumbuhkan minat dan budaya membaca masyarakat.

Baca juga: Tangis dan Penghormatan Iringi Pemakaman Alfonsius Albinus Mehan: Dokter Hewan Dermawan Korban Penembakan OPM

Namun, kata dia, berbagai program tersebut membutuhkan dukungan dan keterlibatan masyarakat secara luas.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru