TKM Sikka 2025 Masih Kategori Rendah, Kadis Arsipus Ajak Seluruh Warga Bergerak Tingkatkan Budaya Membaca

"Kami memohon dukungan dan partisipasi seluruh warga Kabupaten Sikka untuk mengisi Kuesioner TKM Tahun 2026. Mari kita bersama-sama meningkatkan budaya membaca dan memperkuat ekosistem literasi di Nian Tana Sikka,” ujar Very Awales.

“Literasi tidak bisa dibangun oleh pemerintah sendiri. Kita membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, ASN, komunitas, pelajar, mahasiswa, dunia usaha, media dan seluruh masyarakat,” katanya.

Kadis Very Awales juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Sikka untuk menjadi bagian dari gerakan tersebut. Selain mengisi kuesioner secara mandiri, ASN diharapkan dapat mengajak keluarga, saudara, sahabat dan masyarakat di lingkungan masing-masing untuk turut berpartisipasi.

Adapun Kuesioner TKM Kabupaten Sikka Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan: https://survey.perpusnas.go.id/index.php/995335

“Mohon bantuannya untuk meneruskan link kuesioner ini kepada keluarga, saudara, sahabat, kenalan dan masyarakat lainnya yang berada di Kabupaten Sikka. Jangan sampai kita hanya berbicara tentang pentingnya literasi, tetapi tidak mengambil bagian di dalamnya,” tegas Very Awales.

Ia berharap gerakan bersama ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap budaya membaca sekaligus memperkuat pembangunan literasi di Kabupaten Sikka.

Menurutnya, membaca bukan sekadar aktivitas memperoleh informasi, tetapi merupakan salah satu jalan untuk memperluas wawasan, membangun pola pikir, meningkatkan pengetahuan dan mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Satu orang mengisi, satu langkah untuk meningkatkan literasi Sikka. Mari kita bergerak bersama. Dari kebiasaan membaca, kita bangun masyarakat yang berpengetahuan, kritis, kreatif dan berkualitas,” ajaknya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru