GMNI Sikka Gelar Seminar Hari Demokrasi Internasional, Soroti Partisipasi Gen Z dan Budaya Kula Babong

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa, memaparkan tiga fungsi pokok DPRD (penganggaran, pengawasan, dan legislasi) sesuai UU No. 23 Tahun 2014, serta peran legislator dalam mengawal aspirasi warga dari 21 kecamatan di Kabupaten Sikka.

​Dalam sesi pemaparan materi, Dosen Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere, Micael Josviranto, menjelaskan akar sejarah demokrasi mulai dari Yunani Kuno hingga bentuk-bentuk demokrasi di dunia. Di Indonesia sendiri, praktik demokrasi tecermin dalam Demokrasi Pancasila dan demokrasi berbasis musyawarah kekeluargaan di tingkat lokal, seperti rembug desa di Jawa atau kula babong di Maumere.

​Micael juga membedah karakteristik Gen Z yang mahir teknologi dan kompetitif, namun berpotensi menjadi antisosial jika tidak bijak mengelola privasi.

​”Bagi Gen Z, partisipasi demokrasi saat ini lebih dominan dilakukan melalui platform media digital. Ruang publik virtual ini melahirkan fenomena positif seperti ‘no viral, no justice’, meski di sisi lain tetap memiliki risiko keterbukaan privasi,” ujar Micael.

Pentingnya Demokrasi Ekonomi dan Saluran Aspirasi

​Ketua DPP GMNI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Yohanes Maro, mengingatkan peserta seminar untuk mengenang perjuangan Reformasi 1998 yang membuka keran kebebasan berpendapat dan berserikat saat ini.

​Yohanes menegaskan bahwa kebebasan politik semata tidaklah cukup jika tidak diimbangi dengan kesejahteraan masyarakat.

​”Konsentrasi perbincangan publik sering kali hanya berkutat pada demokrasi politik. Padahal, demokrasi politik harus berorientasi pada demokrasi ekonomi dan melahirkan pemerataan pembangunan. Menyampaikan aspirasi pun tak hanya lewat unjuk rasa, tapi bisa melalui petisi, RDP, media massa, hingga diskusi musyawarah,” paparnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru