Tugas DPRD Sikka dan Imbauan Akun Asli
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa, memaparkan tiga fungsi pokok DPRD (penganggaran, pengawasan, dan legislasi) sesuai UU No. 23 Tahun 2014, serta peran legislator dalam mengawal aspirasi warga dari 21 kecamatan di Kabupaten Sikka.
Gorgonius menjelaskan ada lima saluran resmi yang dapat dimanfaatkan publik untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Sikka, yakni reses qnggota DPRD, Rapat Dengar Pendapat (RDP), musrenbang tematik, surat dan petisi komunitas resmi, Media Sosial dan Kanal Aspirasi Digital.
Ia menekankan agar masyarakat, khususnya generasi muda, bersikap terbuka saat menyampaikan kritik maupun saran demi efektivitas tindak lanjut di lapangan.
”Kami mengimbau masyarakat, khususnya Gen Z, agar menggunakan akun asli saat menyampaikan aspirasi atau kritik di media digital, bukan fake account. Hal ini penting agar masukan yang masuk dapat dikomunikasikan dan ditindaklanjuti secara langsung,” imbau Gorgonius.
Rangkaian acara yang dimulai dari registrasi hingga sesi diskusi ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada para narasumber, foto bersama, serta ramah tamah seluruh peserta seminar.