Renungan Katolik Rabu 12 Agustus 2026

Matius 18:15-20

Injil hari ini, Yesus mengajarkan bagaimana komunitas kristiani menghadapi kelemahan dan kesalahan anggotanya. Sebagai manusia, kita tetap memiliki keterbatasan dan dapat jatuh ke dalam kesalahan. Karena itu, ketika seseorang mulai menyimpang dari jalan yang baik, kita dipanggil untuk memberikan koreksi fraternal.

Koreksi bukan untuk menghakimi atau merendahkan, melainkan untuk membantu saudara kita berubah dan kembali kepada jalan yang benar. Koreksi persaudaraan harus selalu lahir dari kasih. Kita tidak menegur orang lain karena merasa diri kita lebih baik atau lebih suci, tetapi karena sungguh menginginkan kebaikan mereka. Menegur dengan kasih berarti berbicara dengan rendah hati, tanpa mempermalukan, tanpa kesombongan, dan selalu memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kita pun perlu menyadari bahwa suatu hari mungkin kitalah yang membutuhkan teguran dan pendampingan dari saudara-saudari kita.

Yesus juga memberikan janji yang sangat menguatkan: “Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman.” Kita tidak pernah sendirian. Yesus hadir secara pribadi dalam hidup kita, tetapi juga hadir secara istimewa ketika umat-Nya berkumpul dalam nama-Nya. Karena itu, kehidupan iman bukanlah perjalanan yang dijalani sendirian. Kita membutuhkan komunitas untuk berdoa, saling menguatkan, mengampuni, menegur dengan kasih, dan bersama-sama mengikuti jalan Kristus.

Baca juga: Renungan Harian: Selasa 11 Agustus 2026

Ketika saya menegur kesalahan seseorang, apakah saya melakukannya dengan kasih dan kerendahan hati, tanpa merasa lebih baik darinya? Apakah saya sungguh mengalami kehadiran Yesus ketika berkumpul dan berdoa bersama orang lain dalam nama-Nya? Semoga komunitas kita menjadi tempat di mana setiap orang merasa diterima, dibimbing, diampuni, dan dibantu untuk semakin dekat dengan Kristus.

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru