Gunung Ile Lewotolok di Lembata Erupsi, Tinggi Kolom Abu Ancam Warga, Ini Himbauan PVMBG

"Erupsi terjadi pada pukul 16.40 WITA dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 700 meter di atas puncak, atau mencapai kurang lebih 2.123 meter di atas permukaan laut".
Erupsi Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, LEMBATA – Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mengalami erupsi pada Senin, 7 September 2026 sore.

Erupsi terjadi pada pukul 16.40 WITA dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 700 meter di atas puncak, atau mencapai kurang lebih 2.123 meter di atas permukaan laut.

KESDM, Badan Geologi, dan PVMBG melalui Pos Pengamatan Gunung Api Ile Lewotolok dalam siaran resminya di media sosial menyampaikan bahwa kolom abu erupsi berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan teramati condong ke arah barat laut.

Baca juga: Misa Syukur HUT ke-14 dan Pelantikan Kepala Sekolah, SMA Negeri 1 Waigete Teguhkan Komitmen Majukan Pendidikan

Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 40 milimeter dan durasi sekitar 55 detik. Letusan juga disertai suara dentuman sedang. Saat ini, Gunung Ili Lewotolok masih berada pada Status Level II (Waspada).

Masyarakat di sekitar gunung, termasuk pengunjung, pendaki, dan wisatawan, diminta tidak memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung.

Selain itu, masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer pada sektor selatan dan tenggara dari pusat aktivitas Gunung Ile Lewotolok.

Baca juga: WHN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores di Sikka dan Manggarai Timur

Masyarakat juga diminta mewaspadai potensi bahaya guguran atau longsoran lava dan awan panas, khususnya di sektor selatan dan tenggara, sektor barat, serta sektor timur laut.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru