DPC GMNI Flores Timur Desak Transparansi: Dana Rp20 Miliar Rentan Salah Sasaran

"Dari total Rp20 miliar, pos Sarana Prasarana dialokasikan Rp6,75 miliar dimana di dalamnya ada pengadaan excavator Rp5 miliar atau 25% dari keseluruhan dana. Pertanyaannya, apakah ini mendesak? Saat ini 790 KK masih berada di Huntara. Kebutuhan air bersih, listrik dan hunian tetap jauh lebih urgen," ujar Krisantus.
DPC GMNI Flores Timur

Maria juga menyoroti risiko pada pos anggaran besar tanpa kontrol. “Ada pos Rp6,039 miliar untuk ‘bansos tak terencana’. Tanpa data terbuka, pos ini rawan diselewengkan. Dana bencana wajib akuntabel karena menyangkut nyawa warga,” jelasnya.

Ia menyinggung catatan lama Pemda. “Sejak 2024 _ 2025 Pemda belum pernah mengumumkan laporan penggunaan dana bencana ke publik. Kepercayaan masyarakat sudah turun. Sekarang ada dana baru Rp20 miliar. Jika polanya sama, wajar jika publik ragu,” tambahnya.

Soal pendidikan, Maria menilai alokasinya masih kecil. “Bantuan pendidikan hanya Rp600 juta atau 3% dari total. Padahal anak-anak pengungsi sudah hampir 2 tahun belajar tidak normal. Negara harus hadir lebih besar di sektor ini,” tegasnya.

“Intinya, dana bencana menyangkut hak dasar warga: beras, sekolah, tempat tinggal. Tanpa keterbukaan, yang pertama dirugikan adalah pengungsi. Keterbukaan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” pungkas Maria.

Tuntutan DPC GMNI Flores Timur
1. Mendesak Pemda membuka RAB dan mekanisme belanja Rp20 miliar ke publik.
2. Mengevaluasi ulang rencana pengadaan excavator Rp5 miliar.
3. Mempublikasikan data penerima jaminan hidup Rp5,8 miliar.
4. Memberikan kejelasan dan kepastian waktu penyelesaian Huntap.

“20 miliar ini uang negara untuk korban bencana. Bukan untuk memperpanjang administrasi,” tutup Krisantus Kenato.

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru