Logistik Terus Didistribusikan, Pemkab Sikka Pastikan Tidak Ada Penumpukan Bantuan di Posko BPBD

MAUMERE, Pemerintah Kabupaten Sikka terus melakukan pendistribusian bantuan logistik bagi masyarakat terdampak gempa bumi tektonik yang melanda wilayah Kabupaten Sikka.

MAUMERE, Pemerintah Kabupaten Sikka terus melakukan pendistribusian bantuan logistik bagi masyarakat terdampak gempa bumi tektonik yang melanda wilayah Kabupaten Sikka

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, proses distribusi logistik masih berlangsung dari Pos Komando Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik yang berlokasi di Jalan Mawar, Perumnas Maumere.

Ketua Pos Komando Tanggap Darurat Gempa Bumi umi Tektonik ektonik, Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa pendistribusian bantuan telah dilakukan sejak Minggu, 16 Agustus 2026.

Baca juga: Ruas Jalan Waigete–Galit di Kali Buwer Lumpuh Total Akibat Gempa, Warga Mapitara Minta Pemerintah Segera Bertindak

“Pendistribusian logistik sudah dilakukan sejak Minggu, 16 Agustus 2026. Untuk wilayah Kecamatan Palue, bantuan dibawa langsung oleh Bupati Sikka bersama anggota Forkopimda Kabupaten Sikka dan Tim PLN Flores Bagian Timur,” jelas Margaretha di Pos Komando Tanggap Darurat, Selasa, 18/8/2026.

Menurutnya, distribusi bantuan ke Palue terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak gempa dapat terpenuhi.

Selain Palue, pendistribusian bantuan juga dilakukan secara serentak di 20 kecamatan lainnya di Kabupaten Sikka. Distribusi tersebut dipimpin langsung oleh para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai wilayah dan tugas masing-masing.

Baca juga: Duka di Hari Kemerdekaan: Gempa Flores Luluhlantakkan Sikka, 4 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak, Upacara HUT ke-81 RI Ditiadakan

“Distribusi secara serentak di 20 kecamatan lainnya dipimpin langsung oleh para pimpinan OPD. Prosesnya berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WITA tadi pagi dan sampai saat ini masih terus berlanjut,” katanya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru