Bayar Iuran Tak Lagi Terasa Berat: BPJS Kesehatan Luncurkan Program ‘NADI JKN’, Tabungan Harian untuk Jaga Status Aktif

"Program NADI JKN adalah sarana bagi peserta untuk mempersiapkan pembayaran iuran secara lebih ringan dan terencana. Melalui program ini, peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Raffi Ahmad Pada Saat Peluncuran.

Skema Konvensional-Perorangan: Memfasilitasi masyarakat desa melalui kemitraan dengan BUMDes, koperasi, dan lembaga masyarakat. Skema ini sedang diuji coba di 5 Kantor Cabang (Jakarta Selatan, Pangkalpinang, Boyolali, Banyuwangi, dan Parepare).

Dukungan dari Pemerintah hingga Raffi Ahmad

Program ini mendapat apresiasi hangat dari Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ahmad Riza Patria. Menurutnya, keterlibatan BUMDes dan koperasi desa sangat relevan untuk memperluas jangkauan perlindungan kesehatan hingga ke daerah tertinggal. Beberapa mitra daerah yang telah berjalan di antaranya BUMDes Mandiri Utama Kemuja (Pangkalpinang), BUMDes Tirta Mandiri (Boyolali), PT Pos Indonesia (Banyuwangi), dan Koperasi Desa Merah Putih Mattiro Ade (Parepare).

Sementara itu, Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda sekaligus Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, turut mengajak para pekerja muda dan pelaku UMKM untuk memanfaatkan kemudahan ini.

“Dengan cara ini, masyarakat bisa menyisihkan sedikit demi sedikit pendapatannya tanpa merasa terbebani, sehingga perlindungan kesehatan keluarga tetap terjaga,” ungkap Raffi.

 

Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru