Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan, Wapres Gibran Tinjau SD Inpres Wairklau yang Dijadikan Posko Pengungsian

"Bu, ini peralatan bayi, ya,” ujar Wapres. Dengan mata berkaca-kaca penuh rasa syukur, ibu tersebut menjawab: “Terima kasih, Bapak Wakil Presiden.”

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, SIKKA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, mengawali rangkaian peninjauan penanganan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kunjungan ini menegaskan perhatian pemerintah agar kebutuhan pendidikan anak-anak tetap terjamin di tengah proses penanganan pascabencana gempa yang melanda wilayah Kabupaten Sikka dan sekitarnya.

Kehadiran Wakil Presiden sekaligus menegaskan bahwa menjamin keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab negara, termasuk memastikan kebutuhan warga terdampak senantiasa menjadi prioritas dalam setiap langkah penanganan dan pemulihan bencana.

Baca juga: Bupati Juventus: Dukungan Kemensos dan Alat Berat Dukung Percepatan Penanganan Gempa di Sikka

SD Inpres LXXVI Wairklau saat ini juga difungsikan sebagai tempat pengungsian warga terdampak gempa.

Di lokasi tersebut, Wapres meninjau langsung kondisi gedung sekolah, berbincang dengan pihak pengelola sekolah, serta bertegur sapa dengan warga yang bertahan di posko pengungsian. Dengan penuh perhatian, Wapres menyapa warga dan memastikan kondisi anak-anak pengungsi dalam keadaan sehat, aman, serta terpenuhi kebutuhan dasarnya.

“Anaknya sudah makan?” tanya Wapres dengan lembut kepada salah seorang ibu pengungsi.

Baca juga: Penyidik Ubah Frasa Pasal Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Perempuan Lansia, GMNI Desak Kapolres Flores Timur Copot Penyidik

“Anaknya enggak ada luka atau apa, kan? Luka enggak? Aman, ya?” lanjutnya memastikan keadaan anak-anak di tengah situasi pengungsian.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru