“Jadi yang disampaikan kepada penyidik ini adalah hak. Hak seorang saksi untuk mau mau memberi keterangan atau tidak, itu diatur. Mereka merasa bahwa ini hak mereka dan mereka tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Ini hak mereka, jadi tidak ada orang yang menyuruh atau melarang. Kalau saya sendiri sebagai pengacara tidak menyuruh, tidak melarang,” jelas Dominikus Tukan.
Menolak Tanda Tangan BAP Penyitaan
Tak hanya enggan memberikan keterangan, Ican dan Herry juga kompak menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyitaan barang bukti berupa kendaraan roda 4 yang telah diamankan kepolisian sejak awal Juni lalu (hampir dua bulan).
Penolakan tersebut didasari alasan bahwa mereka sebelumnya sudah menandatangani berita acara penyerahan barang bukti pada saat penangkapan awal. Sikap penolakan tanda tangan BAP penyitaan ini juga sebelumnya telah dilakukan oleh Jefri.
“Karena menolak menandatangani BAP penyitaan, secara prosedural kedua klien kami tadi diminta untuk menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan BAP Penyitaan,” jelas Dominikus merinci kronologi peristiwa hukum tersebut.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan hari ini, dinamika kasus BBM di Sikka diwarnai dengan penolakan pemeriksaan serta penolakan penandatanganan BAP penyitaan oleh para terduga pelaku, sembari menunggu langkah prosedural selanjutnya dari penyidik kepolisian.