Tak Terima Ketidakadilan, Terduga Pelaku Kasus BBM di Sikka Menolak Diperiksa Penyidik dan Tolak Tanda Tangan BAP Penyitaan

"Kalau mereka diperiksa, mereka merasa tidak adil karena masih banyak BBM eceran yang dijual di Kota Maumere, di pinggiran kota, di jalan-jalan, bahkan banyak di desa-desa juga dijual," tegas Dominikus.
Kuasa Hukum Domi Tukan bersama Ican dan Herry.

“Jadi yang disampaikan kepada penyidik ini adalah hak. Hak seorang saksi untuk mau mau memberi keterangan atau tidak, itu diatur. Mereka merasa bahwa ini hak mereka dan mereka tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Ini hak mereka, jadi tidak ada orang yang menyuruh atau melarang. Kalau saya sendiri sebagai pengacara tidak menyuruh, tidak melarang,” jelas Dominikus Tukan.

Menolak Tanda Tangan BAP Penyitaan

Tak hanya enggan memberikan keterangan, Ican dan Herry juga kompak menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyitaan barang bukti berupa kendaraan roda 4 yang telah diamankan kepolisian sejak awal Juni lalu (hampir dua bulan).

Penolakan tersebut didasari alasan bahwa mereka sebelumnya sudah menandatangani berita acara penyerahan barang bukti pada saat penangkapan awal. Sikap penolakan tanda tangan BAP penyitaan ini juga sebelumnya telah dilakukan oleh Jefri.

“Karena menolak menandatangani BAP penyitaan, secara prosedural kedua klien kami tadi diminta untuk menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan BAP Penyitaan,” jelas Dominikus merinci kronologi peristiwa hukum tersebut.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan hari ini, dinamika kasus BBM di Sikka diwarnai dengan penolakan pemeriksaan serta penolakan penandatanganan BAP penyitaan oleh para terduga pelaku, sembari menunggu langkah prosedural selanjutnya dari penyidik kepolisian.

 

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru