Bintang Dua Gol Claus Miger Bawa Persami Maumere Bekuk Nirwana 04 Nagekeo 2-0, Amankan 3 Poin Penuh di Laga Pembuka Soeratin Cup 2026

Persami akhirnya mengunci kemenangan pada menit ke-61. Kali ini Claus Miger kembali mencatatkan namanya di papan skor dengan memanfaatkan umpan silang matang yang dikirimkan oleh rekan setimnya, Alam. 

Sepanjang sisa waktu pertandingan, Nirwana 04 Nagekeo terlihat semakin kesulitan untuk menembus rapatnya susunan lini pertahanan maupun lini tengah yang disusun oleh tuan rumah.

Usai laga, berbagai kesan dan evaluasi pun bermunculan dari kedua kubu. Pelatih Nirwana 04 Nagekeo Anno Kein secara jujur mengakui bahwa hasil kekalahan ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh tim ke depannya.

“Kami sebenarnya telah melewati peluang emas lewat tendangan penalti namun tidak dapat dimanfaatkan dengan baik. Selain itu masih terlihat beberapa kekosongan di posisi-posisi tertentu. Kekalahan ini menjadi evaluasi baik dari sisi manajemen maupun para pemain untuk segera berbenah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapten Nirwana 04 Nagekeo Yohanes Igo Geronda juga memberikan penjelasan terkait peluang penalti yang terbuang tersebut

“Sebenarnya saya berniat memberikan kesempatan kepada rekan yang lain, namun saat itu Muhammad Yusrin Betan sudah lebih dulu masuk ke area kotak penalti sehingga saya serahkan kepadanya. Sayangnya ia gagal mengeksekusi karena merasa gugup. Terhadap lawan hari ini kami berikan apresiasi, sekaligus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kami untuk pertandingan selanjutnya,” tuturnya.

Sebagai eksekutor yang dipercaya, Klaus Miger mengakui sempat merasakan gugup saat maju mengambil tendangan tersebut, namun ia berusaha tetap tegar dan memupuk rasa percaya diri setinggi langit.

” Sempat gugup tapi saya terus percaya diri,” ungkapnya saat konferensi pers usai pertandingan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler