Polres Flores Timur Ajak Masyarakat Rayakan Pesta Komuni Pertama Secara Tertib dan Aman

Kami mengimbau kepada tuan pesta dan para tamu undangan agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan pesta. Hindari konsumsi minuman keras secara berlebihan dan patuhi batas waktu pelaksanaan pesta yang telah disepakati antara Pastor Paroki dan orang tua anak penerima Komuni Suci Pertama, yakni hingga pukul 24.00 Wita,

Polres Flores Timur, lanjut Hieronimus, akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang menjadi lokasi pelaksanaan pesta sambut baru guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban umum. Bahkan, penyelenggara pesta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya situasi kamtibmas.

“Petugas keamanan akan melakukan patroli secara rutin selama berlangsungnya pesta. Jika terjadi gangguan kamtibmas, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 Polres Flores Timur atau menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setempat, yakni Aipda Hieronimus Setu, Bripka Aloysius Yohanes Don Boscho, Bripka Muhamad Ijan, dan Bripka Safanya.

Menutup imbauannya, Hieronimus mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan pesta Komuni Suci Pertama sebagai momentum syukur yang penuh sukacita, sekaligus tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi imbauan ini sehingga perayaan Komuni Suci Pertama dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh makna,” pungkasnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru