Gaji Ke-13 Rp8,85 Miliar Cair, KPPN Larantuka Salurkan untuk 2.106 Aparatur Negara di Flores Timur dan Lembata

Penyaluran Gaji Ke-13 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik, tetapi juga dirancang untuk menjaga konsumsi rumah tangga masyarakat, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka

Dalam konteks daerah kepulauan seperti Flores Timur dan Lembata, tambahan pendapatan yang diterima aparatur negara diharapkan mampu memperkuat konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Belanja pemerintah melalui pembayaran hak-hak pegawai tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong aktivitas usaha masyarakat.

KPPN Larantuka menegaskan komitmennya untuk terus memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan secara efektif, transparan, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Melalui pengelolaan APBN yang berkualitas, pemerintah berharap setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (Sumber; Humas KPPN Larantuka)

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru