Kasus yang dialami Yairus Nong menjadi peringatan bagi PKL lain di wilayah Kabupaten Sikka agar tidak nekat berjualan di lokasi yang dilarang. Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan dilakukan apabila pembinaan tidak diindahkan.
Dengan adanya BAP non yustisia dan surat pernyataan yang telah dibuat, Satpol PP kini memiliki dasar administratif untuk melakukan proses lebih lanjut jika pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah daerah berharap langkah pembinaan ini menjadi efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.