PKL Penjual Ikan “Diseret” Satpol PP di Depan SD Geliting, Warga Waiara Diperingatkan Keras Jangan Bandel Lagi

Penertiban dilakukan saat petugas patroli rutin menemukan Yairus sedang menjajakan ikan di area yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan pengguna jalan
PKL Yairus Nong diberikan pembinaan di kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka.

Kasus yang dialami Yairus Nong menjadi peringatan bagi PKL lain di wilayah Kabupaten Sikka agar tidak nekat berjualan di lokasi yang dilarang. Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan dilakukan apabila pembinaan tidak diindahkan.

Dengan adanya BAP non yustisia dan surat pernyataan yang telah dibuat, Satpol PP kini memiliki dasar administratif untuk melakukan proses lebih lanjut jika pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah daerah berharap langkah pembinaan ini menjadi efek jera sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru