PERSPEKTIFNUSANTARA.COM—SIKKA,— Aktivitas seorang pedagang kaki lima (PKL) penjual ikan di bahu jalan depan SD Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, berakhir dengan pemeriksaan oleh petugas patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Pedagang tersebut diketahui bernama Yairus Nong, warga Dusun Waiara, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante.
Penertiban dilakukan saat petugas patroli rutin menemukan Yairus sedang menjajakan ikan di area yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Lokasi berjualan yang berada tepat di bahu jalan depan sekolah disebut menjadi perhatian serius petugas karena dapat memicu kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, langkah yang diambil tidak sampai pada proses hukum pidana maupun sidang tindak pidana ringan. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk pembinaan melalui mekanisme non yustisia.
Petugas kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) non yustisia serta surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Yairus Nong. Surat itu menjadi dasar pembinaan sekaligus peringatan keras agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi aktivitas berjualan di lokasi terlarang.
Baca juga: Satpol PP dan Damkar Sikka Tertibkan PKL di Wuring hingga Jalur Kangae–Kewapante Selama Tiga Bulan
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan penataan kawasan jalan yang selama ini kerap dipenuhi aktivitas PKL liar. Selain dianggap mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang di bahu jalan juga dinilai dapat merusak estetika kawasan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Yang bersangkutan telah diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari masih ditemukan melakukan aktivitas yang sama di lokasi tersebut, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas dalam keterangan yang diterima media ini.
Menurut petugas, pendekatan non yustisia dipilih sebagai langkah persuasif dan edukatif sebelum penindakan hukum yang lebih tegas diterapkan. Pemerintah daerah disebut masih mengedepankan pembinaan terhadap masyarakat kecil, termasuk para PKL, agar memahami aturan penggunaan fasilitas umum dan ruang jalan.
Baca juga: Kukuhkan 56 Pejabat, Wabup Sumba Tengah Tegaskan Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik
Meski demikian, Satpol PP mengingatkan bahwa toleransi tidak akan diberikan terus-menerus apabila pelanggaran dilakukan berulang kali. Surat pernyataan dan BAP yang telah dibuat akan menjadi dokumen dasar untuk tindakan lanjutan jika pelanggaran kembali ditemukan.