Satpol PP dan Damkar Sikka Tertibkan PKL di Wuring hingga Jalur Kangae–Kewapante Selama Tiga Bulan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka akan melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sikka sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah menegaskan bahwa kawasan TPI diperuntukkan bagi pedagang yang membeli ikan dalam jumlah besar sebelum didistribusikan kembali ke pasar-pasar yang telah ditentukan.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru