*Beban Adat dan Konsekuensi Moral*
Kepedihan mendalam juga disampaikan oleh Martinus Mitan, perwakilan suku Lio Watubao, saat audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali. Selain persoalan hukum, hilangnya barang bukti berupa pakaian korban membawa konsekuensi moral dan adat yang berat.
“Dalam adat budaya kami, korban tidak akan tenang dan tidak bisa bertemu nenek moyangnya karena barang bukti pakaian belum ditemukan. Dia malu pulang ‘telanjang’,” ungkap Martinus.
Ia bahkan menawarkan bantuan jika penyidik kepolisian merasa tidak sanggup. “Kalau memang penyidik tidak bisa menghadirkan barang bukti, apakah boleh kami turut mencari?”
*Dugaan Anak Sebagai Tumbal*
Ibu kandung korban, Maria Yohana Nona, menyampaikan kekhawatirannya di Aula Kejaksaan Negeri Sikka. Ia menduga adanya praktik perlindungan terhadap pelaku dewasa dengan memanfaatkan status hukum anak di bawah umur.