PERSPEKTIFNUSANTARA.COM—TTU, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah RT 004/RW 003, Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tersebut resmi tercatat pada Minggu, 3 Mei 2026, dan saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: LP/B/200/V/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, pelapor berinisial Y.N. melaporkan peristiwa yang diduga terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Insana. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial L.M.
Dalam uraian laporan, korban yang masih di bawah umur, berinisial K.I.S.C., diduga diajak oleh terlapor masuk ke dalam rumah dengan dalih tertentu. Terlapor disebut sempat memberikan sejumlah uang kepada korban dan seorang rekannya. Setelah itu, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Baca juga: Rehabilitasi Terumbu Karang di Teluk Maumere Libatkan Lintas Sektor, Tanam 1.200 Fragmen
Diketahui, terlapor merupakan pegawai tata usaha di SMP Negeri Nurobo, Kabupaten Malaka. Informasi ini menambah keprihatinan publik, mengingat profesi yang bersangkutan berada dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada seorang saksi pada 1 Mei 2026. Saksi kemudian menanyakan kronologi kejadian yang dialami korban hingga akhirnya informasi tersebut disampaikan kepada orang tua korban. Tidak berselang lama, keluarga korban bersama saksi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU untuk membuat laporan resmi.
Diketahui pula bahwa korban selama ini tinggal bersama neneknya di Netefoko, sementara orang tua kandung dan saudara-saudaranya berada di Timor Leste. Kondisi ini diduga turut memengaruhi kerentanan korban dalam menghadapi situasi sosial di lingkungannya.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Secara khusus, perkara ini merujuk pada Pasal 82 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang berat.
