Saatnya Berbenah: Ajakan Ketua DPRD Sikka untuk Hadirkan Kebijakan yang Lebih Berpihak pada Pekerja

Ajakan Ketua DPRD Sikka untuk Hadirkan Kebijakan yang Lebih Berpihak pada Pekerja. Momentum Hari Buruh 2026 menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
Ketua DPRD Kabupaten Sikka Periode 2024-2029, Stefanus Sumandi, S.Fil.

Menurutnya, pasar adalah ruang hidup bagi banyak warga. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini perlu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kita ingin pasar tertib, tetapi juga harus memastikan fasilitasnya mendukung. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa terbebani, melainkan terbantu,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari setiap aturan adalah untuk menciptakan kesejahteraan. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus menempatkan rakyat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
“Regulasi seharusnya menjadi alat untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Di sinilah pentingnya kita berjalan bersama, saling mendukung, dan mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Ajakan ini diharapkan menjadi titik temu antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi. Dengan komunikasi yang terbuka dan langkah yang terarah, berbagai persoalan yang ada diyakini dapat diselesaikan secara bertahap.
Menutup pernyataannya kepada Media Perspektifnusantara.com,  Ketua DPRD Sikka mengajak semua pihak untuk menjadikan Hari Buruh sebagai momentum refleksi dan aksi. Ia optimistis bahwa dengan kemauan bersama, Kabupaten Sikka dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Ini saatnya kita bergerak bersama. Demi pekerja, demi masyarakat, dan demi masa depan Sikka yang lebih baik,” tutupnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru