Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Simak Himbauan Satreskrim Polresta Barelang bagi Pengguna Kendaraan

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Polresta Barelang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa korban berinisial A (31) wiraswasta, warga Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah menerima laporan dari korban atas hilangnya tiga unit kendaraan miliknya yang disewakan kepada tersangka berinisial CP (34) seorang wiraswasta.

Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.Pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang. Peristiwa penggelapan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, (04/04/2026).

Konferensi pers diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Kasat Rerskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, S.I.Kom, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.

Baca juga: Pastor yang Diduga Dianiaya di Kloangpopot Ternyata Imam Muda Baru Ditahbiskan Tahun Lalu

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka CP (34) adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental, kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya. Tindakan tersangka tersebut menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi korban.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain: satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya 1.2 G A/T nomor polisi BP 1102 OD warna abu metalik; satu lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Tunas Finance terkait Honda Brio BP 1065 AQ; satu lembar Surat Pemberitahuan Nomor: 22/BCAF-II/IV/2026 tanggal 9 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT BCA Finance terkait Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH; satu lembar foto BPKB kendaraan Honda Brio All Satya E CVT nomor polisi BP 1065 AQ; serta dua lembar foto BPKB kendaraan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT nomor polisi BP 1774 CH. Keseluruhan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka CP (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan berulang dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pastor di Sikka Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku

Ancaman sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru