Bupati TTU Genjot Perluasan Jaminan Sosial, Ribuan Pekerja Rentan Masih Belum Terlindungi

Kelompok tersebut meliputi aparatur desa seperti kepala desa dan perangkatnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tenaga honorer, guru, tenaga kependidikan, hingga pekerja di sektor informal.

Selain itu, peran aktif pemerintah desa dan kecamatan dinilai krusial dalam mengedukasi masyarakat serta meningkatkan partisipasi warga untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia sebagai bentuk nyata kehadiran negara.

Santunan tersebut mencakup bantuan uang tunai, beasiswa pendidikan bagi anak, biaya pengobatan, hingga dukungan untuk pemakaman, yang diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Bupati menegaskan, manfaat program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari sistem perlindungan yang dirancang untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

Melalui Rakor ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi, sekaligus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Jika seluruh pekerja terlindungi, maka stabilitas sosial dan ekonomi daerah juga akan semakin kuat,” pungkas Bupati Falen.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru