Polemik Ijazah SMA Gibran Mencuat di Diskusi Publik Indonesia Lawyers Club, Imam Katolik ini Berikan Catatan Kritis

"Menurut saya, setiap pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan pemenuhan persyaratan jabatannya, tetapi setiap tuduhan juga harus didukung bukti yang sah. Saya mengatakan demikian karena keadilan tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik atau emosi, melainkan pada kebenaran, bukti, dan penghormatan terhadap hukum” ungkapnya.
Pater Erik Gare Bersama Anggota Wantimpres, Rocky Gerung di Sela-Sela Diskusi Publik ILC

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere — Polemik mengenai ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Diskusi publik terhadap hal ini terus digencarkan di seluruh penjuru tana air. Teranyar polemik ini bergaung di Indonesia Lawyers Club (ILC), sebuah program diskusi publik yang ditayangkan pada salah satu stasiun televisi terkemuka di tana air, TVone. Diskusi tersebut mengangkat persoalan dokumen pendidikan, aspek hukum, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara secara khusus Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Dipandu oleh Karni Ilyas, diskusi berlangsung dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang dan pandangan berbeda. Gelaran acara tersebut membahas persoalan dari sudut pandang hukum, politik, serta kepentingan publik.Tujuh narasumber yang disebutkan dalam kegiatan tersebut adalah Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon PHPU 2024, Rocky Gerung selaku anggota wantimpres, Prof. Denny Indrayana selaku pemohon PHPU 2024, Tri Sandhi Wibisono selaku tim kuasa hukum militan Gibran Nusantara, Yusof Ferdinand Wangania selaku pengamat hukum, Adi Prayitno selaku pengamat politik, dan Feri Amsari selaku pakar hukum tata negara (HTN). Perbedaan pandangan di antara para pembicara menghadirkan dinamika diskusi yang menarik untuk dicermati oleh publik tana air maupun dunia.

Perbedaan Pendapat dan Pentingnya Pembuktian

Baca juga: Tahbisan 13 Imam Baru, Uskup Labuan Bajo: Imam Bukan Penjaga Citra Institus

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah persoalan mengenai keberadaan ijazah SMA Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabumi Raka. Isu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dokumen pendidikan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat publik. Dalam diskusi tersebut, adu argumentasi memperlihatkan pentingnya menguji suatu persoalan berdasarkan fakta, dokumen, ketentuan hukum, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi setiap pernyataan tetap perlu diperiksa secara kritis. Persoalan ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Dugaan yang disampaikan dalam sebuah forum diskusi tidak serta-merta menjadi fakta yang telah terbukti secara hukum.

Audience: Transparansi Pejabat Publik dan Kepercayaan Masyarakat

Hadir dalam diskusi publik tersebut adalah Lipus Laurensius Gare, Salah satu imam Keuskupan Labuan Bajo yang berasal dari Biara Vocationist (SDV). Menurut imam berdarah Lio, Poma tersbeut diskusi pada ILC tersebut memberikan pelajaran mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan bernegara. Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada saat yang sama, tuduhan terhadap seseorang juga harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: DPC GMNI Flores Timur Menolak Pembangunan Geotermal WKP Oka Ile Ange dengan Alasan Ekologis

“Saya tidak berbicara secara langsung dalam diskusi tersebut karena saya hanya sebagai audiens. Namun, apabila diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saya akan mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut saya, setiap pejabat publik harus bersedia mempertanggungjawabkan pemenuhan persyaratan jabatannya, tetapi setiap tuduhan juga harus didukung bukti yang sah. Saya mengatakan demikian karena keadilan tidak boleh didasarkan pada kepentingan politik atau emosi, melainkan pada kebenaran, bukti, dan penghormatan terhadap hukum” ungkapnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru