Nagekeo Hadapi Risiko Multi-Bahaya, Wabup Gonzalo Minta Dukungan APBN dan Pembangunan Bandara

"Keberadaan bandara di Nagekeo sangat krusial dan strategis sebagai pusat logistik dan distribusi bantuan kemanusiaan cepat tanggap darurat untuk seluruh wilayah Pulau Flores,” demikian pernyataan Wakil Bupati.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Nagekeo meminta perhatian dan dukungan lebih besar dari pemerintah pusat menyusul tingginya risiko bencana serta kerusakan infrastruktur yang melanda wilayah tersebut.

Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada menyampaikan bahwa Kabupaten Nagekeo merupakan daerah dengan peta risiko multi-bahaya, dengan sedikitnya 10 jenis ancaman bencana yang harus dihadapi masyarakat. Ancaman tersebut meliputi banjir, gempa bumi, letusan Gunung Ebulobo, serta berbagai ancaman hidrometeorologi dan geologi lainnya.

Menurutnya, kondisi kebencanaan tersebut telah berdampak terhadap berbagai sektor strategis dan mengganggu pelayanan pemerintahan serta kehidupan masyarakat.

Baca juga: Kelas Literasi Sinema Bahas Film Pengabdian, Dangdut Menuju UNESCO

“Kabupaten Nagekeo merupakan daerah dengan peta risiko multi-bahaya, di mana wilayah kami dihadapkan pada 10 jenis ancaman bencana, mulai dari banjir, gempa bumi, letusan Gunung Ebulobo, hingga ancaman hidrometeorologi dan geologi lainnya,” ujar Gonzalo dalam pernyataan resminya.

Pemerintahan dan Rumah Ibadah Ikut Terdampak

Kerusakan terjadi pada sejumlah infrastruktur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Kondisi serupa juga dialami rumah-rumah ibadah, baik masjid, musala, gereja maupun kapela.

Baca juga: PP PMKRI 2026–2028 Resmi Dilantik, Cristian A.D. Retob Serukan Kepemimpinan Kristologis

Akibat kerusakan tersebut, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik harus dilakukan di luar gedung. Bahkan, kegiatan peribadatan masyarakat juga terpaksa berlangsung di ruang terbuka selama periode tertentu.

Halaman: 123456

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru