Kelas Literasi Sinema Bahas Film Pengabdian, Dangdut Menuju UNESCO

Gagasan “Dangdut Menuju UNESCO” dalam kegiatan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi mengenai bagaimana sebuah ekspresi budaya populer dapat didokumentasikan, dikaji, diwariskan, dan diperkenalkan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia di tingkat global.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Jakarta — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menggelar Kelas Literasi Sinema: Pemutaran dan Diskusi Film Pengabdian (Dangdut Menuju UNESCO), Selasa (29/9/2026), di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut menghadirkan sejumlah tokoh yang memiliki keterkaitan dengan perkembangan kebudayaan, musik dangdut, serta kebijakan kebudayaan di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut hadir Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, musisi dan penyanyi Rhoma Irama, serta Dr. Mohammad Amin, M.Sn., M.A., praktisi kebijakan kebudayaan dan etnomusikolog.

Baca juga: LMND Tantang Negara Wujudkan Pendidikan Gratis: 5 Tuntutan, 5 Oktober Turun ke Jalan

Kelas Literasi Sinema ini mengangkat film Pengabdian sebagai medium untuk melihat perjalanan dan perkembangan dangdut sebagai salah satu ekspresi kebudayaan Indonesia.

Film tersebut menjadi bahan pemutaran sekaligus diskusi mengenai perjalanan musik dangdut, kontribusinya terhadap kebudayaan nasional, serta gagasan menjadikan dangdut sebagai bagian dari warisan budaya yang mendapat pengakuan di tingkat internasional melalui UNESCO.

Kehadiran Rhoma Irama dalam forum tersebut turut memberikan perspektif dari sisi pelaku langsung. Rhoma dikenal sebagai musisi, penyanyi, pencipta lagu, produser sekaligus aktor yang memiliki perjalanan panjang dalam perkembangan musik dangdut Indonesia.

Baca juga: Langkah Sejarah Baru Sepak Bola Sikka: dr. Titin Resmi Nahkodai Persami Maumere Menuju ETMC 2026

Sementara itu, perspektif akademik dan kebijakan kebudayaan disampaikan Dr. Mohammad Amin yang berlatar belakang sebagai praktisi kebijakan kebudayaan dan etnomusikolog.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru