PASKIBRAKA Kabupaten Nunukan dikukuhkan, SMAK Frateran St. Gabriel Utus Dua Putera Terbaik

Kepala SMA Katolik Frateran St. Gabriel Nunukan, Fr. M. Anselmus, BHK mengungkapan rasa bangga dan harapan besar atas perjuangan dan kerja keras pendamping dan kedua anak kebanggannya.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Nunukan-Menjelang Upacara HUT Kemerdekaan RI yang ke-81, semarak persiapan terjadi pada berbagai wilayah di seluruh Indonesi.

Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara semarak melaksanakan pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Tingkat Kabupaten Nunukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Nunukan.
Dalam Pelaksanaan Pengukuhan, SMAK Frateran St. Gabriel Nunukan yang merupakan salah satu sekolah di bawah naungan Yayasan Mardi Wiyata Sub Perwakilan Nunukan mengutus (2) dua Putera terbaiknya (Martinus Wuli dan Aljan) untuk menjadi bagian dari Barisan PASKIBRAKA Kabupaten Nunukan.

Kepala SMA Katolik Frateran St. Gabriel Nunukan, Fr. M. Anselmus, BHK mengungkapan rasa bangga dan harapan besar atas perjuangan dan kerja keras pendamping dan kedua anak kebanggannya.

Baca juga: Perpustakaan Vlooswijk dan Nusa Tenggara Association (NTA) ‘Sumbangkan’ Aplikasi Slims Berbasis Web kepada 19 Sekolah di Kabupaten Sikka

“Harapan saya untuk mereka berdua adalah semoga bekal selama pendampingan latihan hingga karantina terkait kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras tidak hanya di tempat latihan tetapi dapat mereka bagikan di sekolah supaya menjadi contoh dan teladan bagi peserta didik yang lain”

Lanjutnya: “Ini adalah suatu kebanggan bagi SMAK Frateran St. Gabriel Nunukan bahwa SMASGAN (nama lain untuk sekolah ini) selalu tekun mendidik para peserta didik untuk menjadi pribadi yang militan, beriman dan berilmu”

Baca juga: Kemenangan yang Menggugat: Ketika Persami Menang di Lapangan, Tapi Kalah di Ruang Publik

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru