PADMA Indonesia Kecam Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende, Sebut Sebagai Pelanggaran Berat HAM

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 6 Mei 2026, PADMA menilai tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Ende atas perintah langsung Bupati Ende bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat kecil.

JAKARTA, PERSPEKTIFNUSANTARA. COM— Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengecam keras tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 6 Mei 2026, PADMA menilai tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Ende atas perintah langsung Bupati Ende bukan sekadar penertiban administratif, melainkan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat kecil.

PADMA Indonesia menyebut penggusuran tersebut dilakukan secara arogan dan mengabaikan berbagai upaya dialog serta permohonan penundaan eksekusi yang sebelumnya diajukan pihak Gereja dan Provinsial SVD Ende. Organisasi advokasi itu juga menyoroti status tanah yang disebut masih berada dalam sengketa sejarah kepemilikan berdasarkan dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi milik Provinsial SVD Ende.

Press release yang dikeluarkan oleh PADMA Indonesia

Baca juga: GMNI Ende Kecam Penggusuran Sepihak di Jalan Irian Jaya, Desak Dialog dan Transparansi

 

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, menegaskan bahwa tindakan penggusuran paksa tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan konstitusi negara.

Menurut Greg, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal serta melindungi harta benda dari tindakan sewenang-wenang. Ia juga menilai pengabaian proses mediasi dan dialog merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: David Motor: Bengkel Rakyat yang Menjaga Kepercayaan di Tengah Dinamika Jalanan Kalibaru Barat, Cilincing

“Negara seharusnya hadir sebagai pelindung warga, bukan berubah menjadi alat penindas rakyat kecil,” tegas Greg dalam keterangan tertulisnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru