GMNI Ende Kecam Penggusuran Sepihak di Jalan Irian Jaya, Desak Dialog dan Transparansi

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potu Lando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (6/5), GMNI menilai tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende telah mengabaikan prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, serta prosedur penyelesaian konflik yang semestinya ditempuh secara dialogis.
ketua GMNI Termandat, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Ende, 6 Mei 2026 — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potu Lando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (6/5), GMNI menilai tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende telah mengabaikan prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, serta prosedur penyelesaian konflik yang semestinya ditempuh secara dialogis.

Ketua termandat GMNI Cabang Ende, Fernando Theobaldus Agung Wejo Delu, menegaskan bahwa penggusuran tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi masyarakat terdampak, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan serius terkait kejelasan status tanah, lemahnya komunikasi antara pemerintah dan warga, serta minimnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik.
GMNI juga merujuk pada penjelasan resmi dari pihak SVD Ende tertanggal 6 Mei 2026, yang mengungkapkan bahwa sebelum penggusuran dilakukan, telah ada upaya pendampingan dan permintaan dialog dari masyarakat bersama pihak SVD. Namun, upaya tersebut disebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, GMNI menyoroti adanya riwayat dan dasar historis kepemilikan tanah, termasuk Surat Pernyataan Hibah tahun 2016 kepada warga, yang menunjukkan kompleksitas persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan tindakan sepihak. Mereka juga menilai terdapat indikasi ketidaksinkronan data dalam pengelolaan aset, termasuk klaim sertifikasi tanah oleh pemerintah sejak tahun 2002 yang dinilai belum transparan kepada masyarakat.

Baca juga: David Motor: Bengkel Rakyat yang Menjaga Kepercayaan di Tengah Dinamika Jalanan Kalibaru Barat, Cilincing

“Situasi ini menunjukkan adanya kegagalan pemerintah dalam mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyelesaian konflik agraria,” tegas Fernando.
Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Cabang Ende menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mengutuk keras tindakan penggusuran sepihak yang dinilai mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Kedua, menilai Pemerintah Kabupaten Ende lalai dalam mengedepankan dialog dan penyelesaian konflik secara partisipatif.

Ketiga, GMNI mendesak penghentian segala bentuk penggusuran hingga terdapat kejelasan hukum serta kesepakatan bersama dari semua pihak yang terlibat. Keempat, mereka menuntut transparansi penuh terkait status tanah, dokumen hukum, serta proses sertifikasi yang menjadi dasar klaim pemerintah.Kelima, GMNI mendorong dilakukannya mediasi terbuka yang melibatkan masyarakat terdampak, pihak SVD, pemerintah daerah, serta unsur independen guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Mereka menilai negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai pihak yang justru menimbulkan ketidakadilan melalui kebijakan yang tidak berpihak.
“Setiap kebijakan publik harus berlandaskan prosedur hukum yang jelas, transparan, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Baca juga: Tantang Dominasi AI, SMPK Alvarez Paga Fokus Cetak Generasi Penulis Muda

Pernyataan sikap ini, menurut GMNI, merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, khususnya masyarakat kecil yang terdampak konflik agraria. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penyelesaian konflik ini agar berjalan secara adil dan terbuka.

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru