Ujian Praktik Seni Budaya SMPK Darma Bakti Santo Paulus Oelolok Berlangsung Lancar 

Ujian praktik mata pelajaran Seni Budaya bagi siswa kelas IX di SMPK Darma Bakti Santo Paulus Oelolok berlangsung dengan tertib dan penuh semangat pada Rabu, 29 April 2026, pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian ujian praktik yang telah dilaksanakan selama tiga hari.

PERSPEKTIKNUSANTARA.COM—OELOLOK,— Ujian praktik mata pelajaran Seni Budaya bagi siswa kelas IX di SMPK Darma Bakti Santo Paulus Oelolok berlangsung dengan tertib dan penuh semangat pada Rabu, 29 April 2026, pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian ujian praktik yang telah dilaksanakan selama tiga hari.

Kepala Sekolah SMPK Darma Bakti Santo Paulus Oelolok, Yohanes R. Naiobe, S.Pd., Gr., dalam keterangannya kepada wartawan Perspektif Nusantara menyampaikan bahwa hari tersebut merupakan hari terakhir pelaksanaan ujian praktik bagi para siswa kelas IX.

“Kami dari pihak sekolah hari ini mengadakan ujian praktik hari terakhir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Naiobe.

Baca juga: Pemkab TTU Sediakan Depot Air Minum Gratis, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Publik

Ia menjelaskan bahwa ujian praktik telah berlangsung sejak Senin, 27 April hingga Rabu, 29 April 2026, dengan melibatkan seluruh siswa kelas IX sebagai peserta.

Menurutnya, pelaksanaan ujian praktik ini tidak hanya menjadi bagian dari evaluasi akademik, tetapi juga sebagai wadah bagi siswa untuk mengekspresikan kreativitas dan bakat di bidang seni budaya.

“Kami berharap melalui ujian praktik ini, kemampuan dan potensi anak-anak didik dapat berkembang dengan baik, baik dari segi keterampilan maupun kepercayaan diri,” tambahnya.

Baca juga: Dampingi Penyelesaian Kasus Tuduhan Asusila, Ketua GRIB Jaya Sikka Eduardus Berti Fasilitasi Dialog Damai di Talibura

Salah satu peserta ujian praktik, Marselina Neno Haumen, mengaku telah mempersiapkan diri dengan matang sebelum tampil. Ia bersama teman-temannya telah menjalani latihan secara intensif.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru