Menggugat Sentralisasi dan Krisis Kepercayaan: Rektor IFTK Ledalero dan Yanuar Nugroho Soroti Masa Depan Republik di Maumere

Konferensi ini menghadirkan dua figur penting yang menguliti berbagai persoalan krusial bangsa: Pater Prof. Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, SVD (Ketua Panitia Konferensi Republik sekaligus Rektor IFTK Ledalero) dan Yanuar Nugroho (Pendiri dan Penasihat Nalar Institute sekaligus Sekretaris Jenderal Konferensi Republik - Perhimpunan Indonesia Merdeka).

​2. Lemahnya Akuntabilitas Tata Kelola Program (Studi Kasus MBG)

​Mengevaluasi pelaksanaan program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Yanuar menyoroti bahwa kebijakan tersebut kerap berorientasi pada skala dan jumlah penerima, bukan pada dampak serta mekanisme pengawasan yang matang. Ia menyebut ketiadaan regulasi dan pelibatan institusi pengawas yang memadai pada awal implementasi sebagai bukti rapuhnya tata kelola administratif.

​3. Gelombang Protes dan Ruang Sipil yang Menyempit

​Yanuar mencatat adanya delapan gelombang protes besar sepanjang dua tahun terakhir sebagai respons mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap kompetensi kerja pemerintah serta menyempitnya ruang sipil. Alih-alih membuka ruang dialog, respons negara dinilai kerap mengandalkan pendekatan pengamanan.

​4. Krisis Ekologi dan Ekonomi yang Mengancam

​Menyoroti isu lingkungan, Yanuar membandingkan porsi anggaran penanganan bencana dan kabut asap lintas batas dengan alokasi program sektoral lainnya yang dinilai sangat jomplang. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik (trust) sebagai fondasi utama pergerakan ekonomi riil dan pasar modal.

​“Ekonomi itu bergerak karena kepercayaan. Kalau kontrol melemah, maka eksekusi program bermasalah. Ketika program bermasalah, kepercayaan turun, dan dampaknya adalah biaya ekonomi yang mahal,” jelasnya.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru