Menyalakan Nalar di “Nusa Nipa”: Konferensi Republik Gaungkan Kritik Tajam Terhadap Sentralisasi dan Krisis Demokrasi

​"Republik bukan sekadar warisan sejarah yang harus dipertahankan, melainkan sebuah cita-cita bersama yang harus terus diperjuangkan. Republik akan tetap hidup selama rakyat memiliki kedaulatan, hukum membatasi kekuasaan, pengetahuan membimbing kebijakan, dan keadilan menjadi orientasi kehidupan bersama," tegas Pater Otto di hadapan ribuan peserta".
Situasi Konferensi Republik di Universitas Nusa Nipa Maumere, Kabupaten Sikka, Jumat, 30 Oktober 2026

​Bongkar Pasang Kebijakan Pusat: Dari Pemotongan TKD hingga Krisis Kepercayaan

​Kritik paling tajam dilontarkan oleh Pendiri dan Penasihat Nalar Institute sekaligus Sekjen Konferensi Republik, Yanuar Nugroho. Dalam pemaparannya, Yanuar menyoroti bagaimana arus resentralisasi kelembagaan dan anggaran kini kian menekan daerah.

​Ia membeberkan fakta mengenai pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa, yang berdampak langsung pada kelumpuhan infrastruktur dasar di berbagai wilayah, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Tata Kelola dan Akuntabilitas yang Absen: Yanuar mengambil studi kasus program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan tanpa regulasi yang matang serta minimnya pengawasan institusional sejak awal implementasinya.

​Gelombang Protes dan Krisis Ekonomi: Ia mencatat adanya 8 gelombang protes besar sepanjang dua tahun terakhir sebagai respons atas menyempitnya ruang sipil dan lambatnya penanganan kemanusiaan serta ekologi (seperti krisis kabut asap).

​Negara di Dalam Masyarakat: Yanuar menutup paparannya dengan sebuah tawaran cara pandang baru: bahwa negara seharusnya berada di dalam masyarakat, di mana pemerintah bukanlah penguasa mutlak, melainkan sekadar “pengurus” yang mandatnya dititipkan oleh kedaulatan rakyat.

Menempatkan NTT Kembali sebagai Subjek, Bukan Objek

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru