Bupati Sikka Kecam Keras Penembakan OPM di Jayawijaya: “Ini Lebih Keji dari Teroris, Negara Tidak Boleh Kalah!”

"Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sikka, kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. almarhum ini secara pribadi saya mengenal sebagai adik kelas saya dulu kuliah di Surabaya. Anak baik yang berjuang mencari hidup, berbakti buat masyarakat Papua, tapi menurut saya perbuatan ini sangat keji. Perbuatan itu menunjukkan bukan perbuatan manusia, itu perbuatan yang biadab," ujar Juventus saat melayat di Rumah Duka almarhum

Desakan kepada Presiden Prabowo dan Petinggi TNI-Polri

Mewakili keluarga korban dan masyarakat Sikka, Bupati Juventus meminta ketegasan dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan separatisme di Papua secara transparan dan tuntas.

“Negara tidak boleh takut dan tidak boleh kalah. Kami minta Pak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Panglima TNI, dan Bapak Kapolri untuk melakukan penanganan serta penyelesaian secara terbuka dan transparan. Sampai kapan lagi banyak nyawa berjatuhan hanya karena perbuatan manusia-manusia biadab ini?” serunya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas penanganan kelompok separatis mengingat kapabilitas alutsista dan perangkat keamanan negara yang canggih.

“Kalau negara punya alutsista yang luar biasa dan perangkat hebat untuk menyergap teroris sampai ke lubang jarum, kenapa kelompok separatis ini tidak diselesaikan juga? Apakah ini sebuah pembiaran? Kejadian ini sangat menyayat hati kami,” tambahnya.

Pengawalan Jenazah dan Pemakaman

Pemerintah Kabupaten Sikka telah berkoordinasi dengan pihak Polda dan keluarga almarhum terkait penanganan serta fasilitasi pemulangan jenazah. Jenazah yang sebelumnya diangkut menggunakan penerbangan komersial dengan rute transit ketat, direncanakan bakal difasilitasi oleh Pemkab Sikka untuk dijemput menggunakan pesawat CN-235 (CASA) dari Labuan Bajo menuju Kabupaten Sikka.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru