RATUSAN PAKET SEMBAKO VOX POINT INDONESIA MENJANGKAU DUSUN TERPENCIL DI GLAK DESA HALE, MAPITARA

"Kami menyampaikan apresiasi yang besar kepada Vox Point Indonesia atas perhatian dan bantuan kemanusiaan ini. Kami bersyukur ada lembaga Kerawam Katolik yang mau peduli dengan warga kami di wilayah dusun terpencil ini, yang sangat kesulitan akses transportasi dan juga belum mendapatkan bantuan dari pihak manapun."

“Kami menyampaikan apresiasi yang besar kepada Vox Point Indonesia atas perhatian dan bantuan kemanusiaan ini. Kami bersyukur ada lembaga Kerawam Katolik yang mau peduli dengan warga kami di wilayah dusun terpencil ini, yang sangat kesulitan akses transportasi dan juga belum mendapatkan bantuan dari pihak manapun.”

Sementara itu, Ibu Maria Semporosa, salah satu warga penerima bantuan, menyampaikan tanggapannya atas kehadiran tim di tengah masyarakat:

“Terima kasih kepada Vox Point Sikka yang telah menjangkau kami di wilayah perbatasan ini. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Bukan semata-mata karena jumlah yang banyak, melainkan ketulusan hati untuk memberi dan kesediaan untuk hadir di tengah kami — hal tersebut benar-benar membangkitkan semangat hidup kami,” ungkapnya dengan nada haru.

Warga juga menyampaikan aspirasi dan permohonan agar perhatian tidak berhenti pada penyaluran bantuan sembako saja. Mereka memohon dukungan untuk memperjuangkan perbaikan akses jalan dan jembatan agar wilayah ini tidak terus terisolasi. Selain itu, warga berharap adanya kelanjutan program bantuan kemanusiaan di masa mendatang.

Pesan Ketua Satgas: Vox Point Indonesia Senantiasa Hadir di Tengah Masyarakat

Dalam sambutannya pada saat penyaluran bantuan tanggal 5 September 2026, Ketua Satgas Penyaluran Tali Kasih, Bapak Petrus Plain, S.S., M.Pd. (Pieter Nenang), menyampaikan pesan-pesan kemanusiaan sebagai berikut:

“Pertama, Vox Point Indonesia sebagai organisasi masyarakat Kerawam Katolik yang salah satu visinya bergerak pada bidang kemanusiaan akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru