Pemda Sikka Respons Cepat Keluhan Warga Mapitara, Alat Berat Segera Dikerahkan ke Longsor Buwer di Mapitara

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka sekaligus Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa atau yang akrab disapa Femi Bapa, memberikan respons cepat.

“Dengan terbukanya jalur ini, evakuasi pasien rujukan dari Puskesmas Mapitara ke Maumere bisa berjalan lebih maksimal,” katanya.

Masyarakat Minta Jalan Waigete–Galit Segera Diperbaiki

Lebih jauh, Stefanus berharap penanganan longsor tidak berhenti pada pembersihan material saja. Ia meminta Pemkab Sikka memberikan perhatian terhadap kondisi badan jalan Waigete–Galit yang menurutnya masih mengalami kerusakan berat di sejumlah titik.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh, bahkan jika memungkinkan dilakukan pengaspalan hotmix, sehingga akses masyarakat dari dan menuju Mapitara melalui Waigete menjadi lebih aman dan nyaman.

Jalur Waigete–Galit dinilai memiliki posisi strategis bagi masyarakat Mapitara. Selain menjadi salah satu rute tersingkat menuju Maumere, jalur tersebut juga memiliki fungsi penting dalam mobilitas masyarakat ketika terjadi bencana, termasuk sebagai salah satu jalur evakuasi apabila terjadi aktivitas vulkanik Gunung Egon.

Karena itu, masyarakat berharap pembukaan akses akibat longsor di Buwer menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk melakukan penanganan jangka panjang terhadap ruas jalan Waigete–Galit.

Masyarakat Mapitara berharap akses tersebut tidak hanya kembali terbuka, tetapi juga diperbaiki secara permanen agar dapat menjadi jalur transportasi yang aman, sekaligus mendukung pelayanan kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, pemerintahan, dan kesiapsiagaan bencana di wilayah Mapitara.

Halaman: 12345

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru