Gempa M5,8 Guncang Flores, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa ini terjadi di tengah rangkaian gempa susulan yang masih berlangsung pascagempa besar Flores. Berdasarkan pembaruan data hingga 20 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, tercatat sebanyak 3.394 gempa bumi susulan, dengan magnitudo terbesar mencapai M6,2 dan terkecil M1,1. Dari keseluruhan gempa susulan tersebut, sebanyak 26 gempa memiliki magnitudo di atas M5, sementara 99 gempa dilaporkan dirasakan oleh masyarakat.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE – Wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur, kembali diguncang gempa bumi tektonik pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 05.45.20 WIB atau 06.45 WITA. Berdasarkan hasil analisis dan pembaruan parameter Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut memiliki magnitudo M5,8 dengan kedalaman 10 kilometer.

Episenter gempa berada pada koordinat 8,35° Lintang Selatan dan 120,63° Bujur Timur, atau tepatnya berada di wilayah darat sekitar 34 kilometer arah timur laut Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

BMKG memastikan berdasarkan hasil pemodelan tsunami, gempa bumi tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami.

Baca juga: Bupati Juventus: Dukungan Kemensos dan Alat Berat Dukung Percepatan Penanganan Gempa di Sikka

Gempa ini terjadi di tengah rangkaian gempa susulan yang masih berlangsung pascagempa besar Flores. Berdasarkan pembaruan data hingga 20 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, tercatat sebanyak 3.394 gempa bumi susulan, dengan magnitudo terbesar mencapai M6,2 dan terkecil M1,1. Dari keseluruhan gempa susulan tersebut, sebanyak 26 gempa memiliki magnitudo di atas M5, sementara 99 gempa dilaporkan dirasakan oleh masyarakat.

Sebaran aktivitas kegempaan menunjukkan kawasan Flores masih mengalami aktivitas seismik yang cukup tinggi. Kondisi tersebut mengharuskan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terdampak gempa sebelumnya, tetap meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat diimbau tidak panik dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Warga juga diminta mengikuti informasi resmi dari BMKG dan instansi penanggulangan bencana terkait perkembangan aktivitas gempa.

Baca juga: Penyidik Ubah Frasa Pasal Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Perempuan Lansia, GMNI Desak Kapolres Flores Timur Copot Penyidik

Selain itu, masyarakat yang berada di sekitar bangunan yang mengalami kerusakan akibat gempa sebelumnya diimbau untuk tidak memasuki bangunan sebelum dinyatakan aman oleh pihak berwenang, mengingat gempa susulan masih berpotensi terjadi.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru