WHN Sampaikan Enam Poin Evaluasi kepada Presiden Prabowo di Istana Negara, Soroti Persoalan NTT dan Indonesia Timur

Melalui penyampaian enam poin evaluasi tersebut, WHN berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Indonesia Timur secara umum.

Poin terakhir yang disampaikan adalah harapan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, menegaskan bahwa keadilan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Keadilan dan kesejahteraan rakyat harus dijunjung tinggi agar tercipta Negara Kesatuan Republik Indonesia yang benar-benar sejahtera,” ujar Capt. Arqam kepada awak media.

Sementara itu, Ketua DPD WHN Sikka, Arnoldus Aliando Bewat, menilai berbagai persoalan yang terjadi di NTT harus diperjuangkan hingga ke tingkat pemerintah pusat.

Menurutnya, NTT masih dihadapkan pada tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, praktik korupsi, hingga berbagai kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat. Ia juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang melarang kendaraan berpelat nomor luar daerah mengisi BBM bersubsidi.

“Kebijakan seperti itu justru semakin membebani masyarakat. Karena itu kami berharap Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di NTT serta menindaklanjuti berbagai masukan yang telah kami sampaikan,” tegas Arnoldus.

Melalui penyampaian enam poin evaluasi tersebut, WHN berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Indonesia Timur secara umum.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler